terhadapsita jaminan barang tidak bergerak yang terpenting diantaranya seperti berikut: a. Penjagaan barang sita jaminan Secara tegas diatur dalam Pasal 508 Rv dan secara implisit pada Pasal 197 ayat (9) HIR, bahwa dalam hal penjagaan sita jaminan barang tidak bergerak: 1. Tersita menjadi penjaganya, dan 2. Sifatnya demi hukum. 8M. Yahya.
UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 November 2013.. Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Bilayurisprudensi Mahkamah Agung No. 3089 K/Pdt/1991 yang menyebutkan: "Suatu sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet."—maka sekalipun objek bukan milik kreditor, dalam konsepsi hukum jaminan kebendaan, kepentingan kreditor pemegang Hak Tanggungan itu sendiri merupakan dasar perlawanan
Pihakyang merasa dirugikan berkedudukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak atas barang objek eksekusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 382 Rv disebutkan: "Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan haknya".
KetuaUmum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan bahwa ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh Negara dalam satu perkara korupsi. Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti.
Disini ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.
Selainitu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian (hal. 319). Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut (hal. 320): Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;
Yurisprudensi: Bukti Tulisan. Putusan Pengadilan Pidana. Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973. Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dalam perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
gL6T0j.