1 Persyaratan membuat akta kematian. Adapun persyaratan yang harus dibawa ke Disdukcapil untuk membuat akta kematian yakni: Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor. Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta perkawinan. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
Syaratmembuat Akta Kematian. Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah. Surat keterangan kematian dari lurah (asli). Fotokopi e-KTP dan KK orang yang meninggal. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang yang meninggal (apabila menikah) dengan memperlihatkan
ME N E T A P K A N. Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Almarhum Julianus Pattileamonia, Tempat Tanggal Lahir Haria, 06 Agustus 1964, yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2012 di Ambon, sesuai Surat Keterangan Kematian Lurah Benteng No. 466/18/KU/2018, tanggal 14 Mei 2018 ;; Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk Mendaftarkan dan
Adapunhal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan. Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan Anda, seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari kepala desa, serta juga bisa berupa saksi
Berkasunggah yang di izinkan hanya PDF, PNG, JPG dengan ukuran maksimal 5 MB Surat Permohonan * Pilih File. Sertifikat/Akta/Surat Kematian atas nama Almarhum/Almarhumah yang diterbitkan oleh kantor Catatan Sipil/Pejabat yang berwenang serta fotokopi yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang * Pilih File. Surat Ganti Nama Jika
adalahpermohonan akta kelahiran untuk si anak luar kawin yang di karenakan keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiranya yang dikarenakan orang tua si anak baru menikah setelah anak mereka lahir. Sehingga si ayah tersebut berkewajiban mengakui dengan mengajukan surat permohonan pengakuan di Pengadilan Negeri dan
Padakesempatan yang lalu platform membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada tanggal XX November 2017, Suami Pemohon yang Bernama I D telah meninggal dunia sebagaimana terbukti dari Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-2934, tertanggal XX Juni 2021, yang diterbitkan
Tapi jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri (hal. 122).
Lm1Re.